Layanan Paspor Republik Indonesia
Informasi lengkap mengenai persyaratan dan prosedur permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Paser.
Prosedur Umum Permohonan Paspor
Untuk efisiensi dan kemudahan, pemohon diwajibkan mendaftar antrian secara online melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di Play Store atau App Store.
- Unduh Aplikasi M-Paspor: Buat akun dan lengkapi data diri Anda.
- Pilih Kantor Imigrasi: Pilih Kanim Kelas II Non TPI Lahat sebagai lokasi permohonan.
- Pilih Jadwal: Tentukan tanggal dan waktu kedatangan yang tersedia.
- Datang Sesuai Jadwal: Datang ke kantor imigrasi dengan membawa semua dokumen persyaratan (asli dan fotokopi).
- Proses Verifikasi & Biometrik: Petugas akan memeriksa berkas, dilanjutkan dengan pengambilan foto dan sidik jari.
- Lakukan Pembayaran: Setelah proses verifikasi selesai, lakukan pembayaran biaya paspor melalui kanal yang tersedia (Bank, Kantor Pos, Indomaret).
- Pengambilan Paspor: Paspor dapat diambil sekitar 3-4 hari kerja setelah pembayaran.
1. Persyaratan Permohonan Paspor Baru
Bagi WNI yang baru pertama kali membuat paspor, harap siapkan dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Salah satu dari dokumen berikut: Akta Kelahiran, Ijazah (SD/SMP/SMA), Akta Perkawinan, atau Surat Baptis. Dokumen harus mencantumkan nama, tanggal lahir, dan nama orang tua.
- Membawa dokumen asli dan fotokopi ukuran A4 (tidak dipotong).
2. Persyaratan Penggantian Paspor
Penggantian paspor dilakukan jika masa berlaku akan/telah habis atau halaman penuh.
- e-KTP yang masih berlaku.
- Paspor lama yang akan diganti.
Untuk penggantian karena hilang atau rusak, diperlukan dokumen tambahan seperti Surat Kehilangan dari Kepolisian dan akan melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
3. Layanan Percepatan Paspor (Selesai di Hari yang Sama)
Kami menyediakan layanan percepatan bagi pemohon yang membutuhkan paspor sesegera mungkin. Paspor akan selesai pada hari yang sama dengan permohonan.
- Pemohon datang langsung ke kantor imigrasi sebelum pukul 11:00 WIB.
- Melengkapi semua persyaratan dokumen yang dibutuhkan.
- Dikenakan biaya tambahan sesuai PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) yang berlaku.
Rincian Biaya Resmi (PNBP)
Berikut adalah rincian biaya resmi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019:
- Paspor Biasa Non-Elektronik 48 Halaman: Rp 350.000,-
- Paspor Elektronik (E-Paspor) 48 Halaman: Rp 650.000,-
- Biaya Layanan Percepatan Paspor: Rp 1.000.000,- (Biaya ini merupakan tambahan di luar biaya buku paspor).