Layanan Unggulan Kami
Komitmen kami untuk memberikan pelayanan keimigrasian terbaik.
Layanan Paspor RI
Proses permohonan paspor baru dan penggantian menjadi lebih mudah dan cepat. Penuhi semua persyaratan dan daftar antrian online untuk pengalaman terbaik.
Lihat ProsedurLayanan Izin Tinggal
Kami menyediakan layanan pengurusan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), hingga Izin Tinggal Tetap (ITAP) untuk WNA sesuai peraturan.
Pelajari Lebih LanjutAntrian Online M-Paspor
Hindari antrian panjang dengan mendaftar melalui aplikasi M-Paspor. Pilih jadwal kedatangan Anda dari mana saja dan kapan saja. Lebih efisien dan praktis.
Unduh AplikasiLayanan Percepatan Paspor
Butuh paspor Anda selesai di hari yang sama? Manfaatkan layanan prioritas kami. Permohonan diproses dan selesai dalam hitungan jam. Syarat & ketentuan berlaku.
Cek SyaratAlur Permohonan Menjadi Mudah
Ikuti 4 langkah sederhana untuk mendapatkan paspor Anda.
1. Daftar Online
Gunakan aplikasi M-Paspor untuk memilih jadwal kedatangan Anda.
2. Datang & Verifikasi
Bawa dokumen asli Anda untuk verifikasi, foto, dan biometrik.
3. Lakukan Pembayaran
Bayar biaya PNBP melalui Bank, Pos, atau kanal pembayaran lainnya.
4. Ambil Paspor Anda
Paspor Anda siap diambil dalam beberapa hari kerja.
Komitmen Pelayanan Kami
Kami melayani dengan berlandaskan nilai inti yang terpercaya.
Profesional
Memberikan pelayanan sesuai standar terbaik, didukung oleh SDM yang kompeten.
Akuntabel
Setiap proses dapat dipertanggungjawabkan, transparan, dan bebas dari pungli.
Sinergi
Bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberikan dampak positif bagi negara.
Inovatif
Terus berinovasi menggunakan teknologi untuk kemudahan dan kecepatan layanan.
Masih Punya Pertanyaan?
Temukan jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering diajukan.
Proses normal memakan waktu sekitar 3-4 hari kerja setelah pembayaran. Untuk layanan percepatan, paspor dapat selesai di hari yang sama dengan biaya tambahan sesuai peraturan.
Ya, mutlak harus sama dan identik (nama, tanggal lahir, nama orang tua). Perbaiki dokumen Anda di Disdukcapil jika terdapat perbedaan sebelum mengajukan permohonan.
Anda dapat melakukan penjadwalan ulang (reschedule) melalui aplikasi M-Paspor sebelum tanggal kedatangan Anda. Kuota akan hangus jika tidak hadir tanpa penjadwalan ulang.
Jam pelayanan kami adalah: Senin-Kamis (08:00-16:00 WIB) dan Jumat (08:00-16:30 WIB). Waktu Istirahat: Senin-Kamis (12:00-13:00) dan Jumat (11:30-13:00).