Logo Imigrasi Paser

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Paser

"Imigrasi Paser: Transparan, Profesional, dan Bebas Pungli."

STOP PUNGLI

Bayarlah sesuai tarif resmi PNBP. Tidak ada biaya tambahan apapun.

STOP CALO

Urus permohonan Anda secara mandiri, prosesnya mudah dan transparan.

Layanan Unggulan Kami

Komitmen kami untuk memberikan pelayanan keimigrasian terbaik.

Untuk WNI

Layanan Paspor RI

Proses permohonan paspor baru dan penggantian menjadi lebih mudah dan cepat. Penuhi semua persyaratan dan daftar antrian online untuk pengalaman terbaik.

Lihat Prosedur
Untuk WNA

Layanan Izin Tinggal

Kami menyediakan layanan pengurusan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), hingga Izin Tinggal Tetap (ITAP) untuk WNA sesuai peraturan.

Pelajari Lebih Lanjut
Inovasi Digital

Antrian Online M-Paspor

Hindari antrian panjang dengan mendaftar melalui aplikasi M-Paspor. Pilih jadwal kedatangan Anda dari mana saja dan kapan saja. Lebih efisien dan praktis.

Unduh Aplikasi
Layanan Prioritas

Layanan Percepatan Paspor

Butuh paspor Anda selesai di hari yang sama? Manfaatkan layanan prioritas kami. Permohonan diproses dan selesai dalam hitungan jam. Syarat & ketentuan berlaku.

Cek Syarat

Alur Permohonan Menjadi Mudah

Ikuti 4 langkah sederhana untuk mendapatkan paspor Anda.

1. Daftar Online

Gunakan aplikasi M-Paspor untuk memilih jadwal kedatangan Anda.

2. Datang & Verifikasi

Bawa dokumen asli Anda untuk verifikasi, foto, dan biometrik.

3. Lakukan Pembayaran

Bayar biaya PNBP melalui Bank, Pos, atau kanal pembayaran lainnya.

4. Ambil Paspor Anda

Paspor Anda siap diambil dalam beberapa hari kerja.

Komitmen Pelayanan Kami

Kami melayani dengan berlandaskan nilai inti yang terpercaya.

Profesional

Memberikan pelayanan sesuai standar terbaik, didukung oleh SDM yang kompeten.

Akuntabel

Setiap proses dapat dipertanggungjawabkan, transparan, dan bebas dari pungli.

Sinergi

Bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberikan dampak positif bagi negara.

Inovatif

Terus berinovasi menggunakan teknologi untuk kemudahan dan kecepatan layanan.

Masih Punya Pertanyaan?

Temukan jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering diajukan.

Proses normal memakan waktu sekitar 3-4 hari kerja setelah pembayaran. Untuk layanan percepatan, paspor dapat selesai di hari yang sama dengan biaya tambahan sesuai peraturan.

Ya, mutlak harus sama dan identik (nama, tanggal lahir, nama orang tua). Perbaiki dokumen Anda di Disdukcapil jika terdapat perbedaan sebelum mengajukan permohonan.

Anda dapat melakukan penjadwalan ulang (reschedule) melalui aplikasi M-Paspor sebelum tanggal kedatangan Anda. Kuota akan hangus jika tidak hadir tanpa penjadwalan ulang.

Jam pelayanan kami adalah: Senin-Kamis (08:00-16:00 WIB) dan Jumat (08:00-16:30 WIB). Waktu Istirahat: Senin-Kamis (12:00-13:00) dan Jumat (11:30-13:00).