Logo Imigrasi Paser

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Paser

"Imigrasi Paser: Transparan, Profesional, dan Bebas Pungli."

STOP PUNGLI

Bayarlah sesuai tarif resmi PNBP. Tidak ada biaya tambahan apapun.

STOP CALO

Urus permohonan Anda secara mandiri, prosesnya mudah dan transparan.

Paspor Selesai di Hari yang Sama

Layanan prioritas untuk kebutuhan mendesak Anda. Proses cepat, tanpa antrian online.

PROSES CEPAT

Permohonan, wawancara, biometrik, dan pencetakan paspor diselesaikan dalam satu hari kerja.

TANPA ANTRIAN ONLINE

Anda tidak perlu mendaftar melalui M-Paspor. Cukup datang langsung ke kantor kami.

BIAYA RESMI

Seluruh biaya sesuai dengan tarif PNBP yang berlaku, transparan dan akuntabel.

Alur Proses Layanan Percepatan

Hanya 3 Langkah Mudah di Kantor Imigrasi.

01

Datang & Ajukan Permohonan

Kunjungi Kantor Imigrasi Paser sebelum pukul 11:00 WIB. Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengajukan layanan percepatan dan serahkan semua dokumen persyaratan.

02

Verifikasi & Biometrik

Petugas akan segera memverifikasi dokumen Anda. Setelah valid, Anda akan langsung diarahkan untuk proses wawancara singkat serta pengambilan foto dan sidik jari.

03

Bayar & Ambil Paspor

Lakukan pembayaran total biaya (buku paspor + layanan percepatan). Paspor Anda akan dicetak dan dapat diambil pada sore hari di hari yang sama.

Syarat & Ketentuan Penting

  • Persyaratan dokumen sama dengan permohonan paspor biasa (e-KTP, KK, Akta/Ijazah/Buku Nikah).
  • Layanan hanya berlaku untuk permohonan paspor baru dan penggantian habis berlaku/halaman penuh.
  • Tidak berlaku untuk penggantian paspor karena hilang atau rusak.
  • Ketersediaan layanan bergantung pada kuota harian dan kondisi teknis.
  • Biaya Layanan Percepatan adalah Rp 1.000.000,- di luar biaya buku paspor.
Kembali ke Beranda